KPK Gagalkan Upaya Buron Ricky Ham Pagawak Alihkan Kepemilikan Alphard
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu unit mobil diduga milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, buron kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Satu unit mobil tersebut diamankan lantaran diduga akan diubah kepemilikannya atas perintah Ricky Ham Pagawak.
"Tim penyidik mendapatkan informasi terkait dengan adanya perintah yang diduga dari DPO RHP (Ricky Ham Pagawak) melalui orang kepercayaannya untuk menyerahkan dan mengalihkan satu unit mobil jenis Toyota Alphard ke pihak tertentu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/11).
Ali mengatakan mobil tersebut sudah disita tim penyidik KPK. "Saat ini, mobil tersebut sudah diamankan dan segera akan didalami lebih lanjut terkait dugaan kepemilikannya," kata Ali.
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menemukan mobil SYL? 'Tim Penyidik, kemarin 21 Maret 2024 menyita lagi satu unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar, warna putih beserta satu buah kunci remote mobil,' tutur Ali dalam keterangannya, Rabu (22/5).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Ali memastikan pihak lembaga antirasuah terus memburu Ricky Ham Pagawak yang diduga berada di Papua Nugini. Pencarian buronan itu menurut Ali melibatkan berbagai pihak.
"Proses pencarian untuk segera menemukan keberadaan RHP (DPO) masih tetap dan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait," kata Ali.
Empat Tersangka
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
Empat tersangka tersebut yakni Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding. Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menjadi buronan. Dia masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/7).
Kabur Dibantu Orang Terdekat
KPK menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur dari panggilan paksa tim penyidik lembaga antirasuah dibantu oleh orang-orang terdekatnya.
"Orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka," ujar Ali.
Ali mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan pihak-pihak yang diduga turut membantu pelarian Ricky Ham. Pemeriksaan terhadap mereka untuk mengetahui lokasi Ricky Ham saat ini.
"Untuk mengungkap keberadaan tersangka dimaksud," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak membantu tim penyidik lembaga antirasuah menemukan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky Ham sudah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK.
"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka (Ricky) melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja," ujar Ali.
Ali mengatakan pihaknya tidak segan menjerat pidana pihak yang membantu pelarian Ricky Ham. Dia juga memastikan bakal menerapkan Pasal 21 UU Tipikor kepada pihak yang turut membantu menyembunyikan Ricky Ham.
"Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," ujar Ali.
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.'
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lelang dilakukan lantaran vonis Rohadi dalam kasus korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor telah berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan temuan aset-aset tersebut adalah langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun merupakan terpidana perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaRubicon tersebut ternyata telah dibeli dengan harga Rp700 juta, namun belum dibawa pulang.
Baca SelengkapnyaBripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaAnak SYL menyebut mobil itu diperoleh jelang akhir masa jabatan ayahnya.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono menyembunyikan mobil antiknya itu di bengkel kawasan Duren Sawit
Baca SelengkapnyaLelang diselenggarakan atas perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaDalam sidang, jaksa blak-blakan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael mengalir hingga ke ibu kandung, adik dan kakaknya.
Baca SelengkapnyaMKD tidak ada keterkaitan antara anggota DPR dengan mobil berpelat palsu yang berkaitan dengan kematian Brigadir RA tersebut.
Baca Selengkapnya